KEMBALIKAN RUU KEPERAWATAN DALAM PROGLESNAS 2011
Term Of Reference
Perawat adalah salah satu tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak
pembangunan kesehatan di Indonesia. Perawat sebagai tenaga kesehatan
dengan proporsi terbesar (60%) dan berada di garis terdepan dalam
pemberian pelayanan kesehatan selama 24 jam secara terus menerus
memberikan pelayanan kepada masyarakat di setiap sudut pelosok negri
ini. Namun keikhlasan perawat dalam mengabdikan diri pada bangsa
ternyata belum juga dipandang penting oleh pemerintah. Buktinya, sampai
hari ini pemerintah tidak menunjukkan itikad baik untuk memberi
perlindungan hukum pada profesi perawat.
Perjuangan panjang perawat Indonesia untuk mendapatkan payung hukum
lewat UU Keperawatan sebagaimana lazimnya negara lain terkesan terus
dihambat. Bagaimana tidak? Pada awalnya RUU Keperawatan sudah menjadi
prioritas no. urut 160 dalam Proglesnas 2004, no. urut
26 pada Proglesnas 2009 dan akhirnya menjadi inisiatif DPR menjadi no.
urut 18 tahun 2010. Tapi yang mengejutkan, setelah sekalipun menjadi
inisiatif DPR ternyata kebiasaan melenyapkan sesuatu yang sudah
disepakati terjadi di DPR pada Sidang Paripurna 12
Oktober 2010 yang semena mena menunda usulan Baleg: justru memasukkan
RUU NAKES yang bak siluman menggantikan RUU Keperawatan yang
sudah diinisiasi selama ini oleh DPR. Akhirnya, RUU Tenaga Kesehatan
menggusur RUU Keperawatan. Sampai hari ini, RUU Keperawatan masih
didepak dari Baleg. Kenapa bisa terjadi? Apa sebenarnya alasan serta
keinginan DPR dan pemerintah belum juga menggolkan RUU Keperawatan?.
Belum cukupkah negara kita menjadi negara sisa bersanding dengan Laos
dan Timor Leste (apa iya dua ini aja atau Vietnam masih, trus timor
leste perlu disebutJ) yang belum punya UU Keperawatan (Nurses Act )?
Bukankah kewajiban yuridis negara menyediakan pengaturan yang kuat
untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat dengan profesionalitas dan
akuntabilitas perawat? Sudah sepatutnya negara membuat pengaturan yang
kuat untuk melindungi masyarakat dari pelayanan perawat yang buruk dan
tidak bertanggung jawab, yang sekaligus melindungi para pemberi
pelayanan pada masyakat dengan tidak terbatas pada kondisi geografi dan
strata sosial ekonomi serta berada pada semua seting pelayanan
kesehatan. Namun disisi lain, tidak ada pengaturan yang kuat untuk
menjamin kompetensi dan kualitas asuhan yang diberikan dan perlindungan
dalam melayani masyarakat selama ini.
Mungkinkah negara ini perlu menunggu korban-korban perawat lainnya
masuk ke sel penjara layaknya kasus Misran yang pernah hangat hingga
dibawa ke Mahkamah Konstitusi bulan Mei 2010 lalu? Kasus Perawat Misran
di Kalimantan Timur adalah fakta tak terbantahkan betapa akan
terancamnya pelayanan kesehatan pada daerah-daerah terpencil bila
perawat selalui dihantui oleh resiko masalah hukum karena tidak ada
pengaturan UU untuk perawat tersendiri. Kerap terjadi situasi darurat
di daerah-daerah di mana tidak terdapat dokter dan proses rujukan pasien
ke rumah sakit karena terkendala faktor geografis, biaya, jarak, dan
ketersediaan sarana transportasi, tenaga keperawatan terpaksa dituntut
bak buah simalakama karena harus memberikan obat-obat yang termasuk
daftar G untuk menyelamatkan pasien. Padahal, UU Kesehatan tak
membolehkannya, tapi disisi lain,bila membiarkan pasien terlantar
perawat pun terjerat hukum.
Sampai kemarin, kami perawat Indonesia sudah cukup bersabar…tapi hari
ini, demi masyarakat yang selalu menjadi penguat perawat dalam
menjalankan pengabdian tulusnya dan demi rekan sejawat yang ikhlas
mengabdi di persada negeri selama ini, kami menuntut pemerintah dan DPR
untuk mengembalikan RUU Keperawatan dalam proglesnas 2011 dan
menyerukan seluruh perawat Indonesia untuk bergerak mengantarkan kembali
RUU Keperawatan.
PRESS RELEASE
JANGAN ADA PERMAINAN LAGI
KEMBALIKAN RUU KEPERAWATAN DALAM PROGLESNAS 2011
Jakarta, 2 Nopember 2010, Persatuan Perawat Nasional Indonesia
(PPNI) menyatakan kekecewaan yang sangat dalam terhadap sikap yang
ditunjukkan oleh DPR dan Pemerintah yang sampai hari ini tidak
menunjukkan dukungan terhadap hadirnya RUU Keperawatan di negri ini.
Kami menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendesak DPR bersama Pemerintah untuk mengembalikan RUU Keperawatan dalam Prolegnas 2011
- Menolak jika RUU Keperawatan digeser dalam RUU Tenaga Kesehatan . Keberadaan RUU Nakes inisiasi pemerintah yang ‘muncul bak siluman’ pada rapat paripurna Oktober lalu menunjukkan ketidakadilan pada profesi perawat yang padahal selama ini menjadi ujung tombak pemerintah dalam melayani masyarakat
- DPR dan Pemerintah sepatutnya meminta maaf pada seluruh perawat Indonesia atas sikap yang tidak adil dan terkesan tidak melindungi perawat. Lebih khusus terkait dengan kasus Misran lalu, yaitu perawat yang bertugas di daerah terpencil dimana tidak ada tenaga dokter dan apoteker sehingga memaksa perawat untuk melakukan tindakan diluar wewenang seperti dalam pemberian obat demi keselamatan pasien. Jangan sampai korban nyawa dari masyarakat kita sebagaimana yang telah terjadi di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur tak menjadi suatu harga dan terabaikan begitu saja.
- Negara seharusnya berterima kasih terhadap kesediaan para tenaga perawat untuk mau mengabdikan diri membantu masyarakat di daerah terpencil, terdalam dan kepulauan sesuai dengan program yang dibuat sendiri oleh pemerintah, bahkan dalam kondisi tertentu melakukan pekerjaan yang bukan wewenangnya dimana tenaga kesehatan lain tidak tersedia dan bersedia.
- DPR seharusnya berkonsentrasi untuk membahas justru substansi RUU Keperawatan dan segera mensahkannya menjadi UU Keperawatan, mengingat perawat adalah profesi mandiri yang memerlukan kepastian hukum dalam menjalankan praktik profesinya serta untuk memberikan jaminan kepada masyarakat agar mendapatkan pelayanan sesuai standar praktik sebagaimana negara lain yang telah mempunyai Nurses Act.
- Sikap perawat Indonesia terhadap RUU Nakes adalah sangat mendukung selama mengatur hal-hal umum terkait tenaga kesehatan di Indonesia namun untuk hal terkait pengaturan profesi perawat harus diatur dengan sebuah regulasi yang kuat yaitu UU Keperawatan yang secara akademik dan politik mendapat dukungan dari berbagai pihak sehingga diprioritaskan di tahun 2010.
- Kami menyerukan kepada seluruh perawat Indonesia untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan discipline ilmu dan kode etik profesi, namun bila RUU Keperawatan tetap tidak menjadi Prioritas maka kami akan melakukan MOGOK NASIONAL dalam pelayanan Kesehatan.
Semoga pengabdian perawat selama ini tidak membuat DPR dan pemerintah
lupa akan perlindungan hukum terhadap ujung tombak pelayanan kesehatan
di negri ini. Atau Semoga pengabdian perawat selama ini tidak dikhianati
oleh penyelenggara negara. Hormat dan terimakasih kami sampaikan pada
rekan sejawat di seluruh pelosok Indonesia yang telah bersedia dan
bekerja tanpa pamrih selama ini. Kepada seluruh rakyat Indonesia,
terimakasih atas dukungan yang diberikan selama ini. Kami akan tetap dan
selalu berusaha memberikan upaya terbaik untuk membangun negara.
Contact Person : Harif Fadhillah, Ketua Satgas RUU Keperawatan PPNI 08161435752
Tidak ada komentar:
Posting Komentar